Friday, May 30, 2014

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia



Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang. Hak asasi manusia berlaku bagi semua manusia yang ada di dunia. Akan tetapi, hak ini tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja tanpa alasan, terdapat sejarah mengenai HAM, berikut kronologisnya:

  • Silinder Koresh (Cyrus Cylinder) - 539 SM
    Pada 539 tahun sebelum Masehi, pasukan Persia kuno dipimpin oleh Koresh yang Agung (Cyrus the Great) berhasil menguasai kota Babylon. Setelah itu, Koresh Agung membebaskan para budak dan mengumumkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya sendiri. Keputusan ini dicatat dalam silinder tanah liat dengan menggunakan bahasa Akkadia. Silinder ini dianggap sebagai piagam hak asasi manusia yang pertama dibuat.

  • Magna Carta - 1215
    Nama "Magna Carta" sendiri berasal dari bahasa Latin, yang berarti "Piagam Besar". Piagam ini dianggap memiliki pengaruh yang paling besar, dalam memulai jalannya proses menuju hukum konstitusional yang ada pada zaman sekarang ini. Pada tahun 1215, King John, raja Inggris melanggar sejumlah hukum dan adat yang dimiliki Inggris. Akibatnya, warga negara memaksanya untuk menandatangani piagam Magna Carta. Piagam ini memiliki isi terkait dengan hak asasi manusia, meski pada saat itu belum dikenal istilah hak asasi manusia. Piagam Magna Carta dipandang sebagai dokumen yang memiliki peran penting dalam pengembangan kebebasan & demokrasi.

  • Petition of Right - 1628
    Petition of Right dibuat pada tahun 1628 oleh Parlemen Inggris. Petisi ini dikirimkan ke raja Charles I, sebagai pernyataan atas hak yang dimiliki oleh penduduk. Penolakan parlemen untuk mendanai politik luar negeri raja Charles I menyebabkan pemerintah terpaksa untuk memaksakan warga negara untuk memberi pinjaman uang dan menyediakan tempat tinggal untuk prajurit. Penangkapan dan pemenjaraan secara sewenang-wenang karena menentang kebijakan itu menyebabkan Parlemen benci terhadap Charles dan George Villiers (Adipati Buckingham). Petisi ini mengandung 4 prinsip : tidak boleh memungut pajak tanpa izin parlemen, tidak ada warga yang dipenjara tanpa alasan jelas, tidak ada prajurit yang tinggal di rumah warga sipil, dan darurat militer tidak boleh digunakan saat damai.

  • Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat - 1776
    Pada tanggal 4 Juli 1776, Kongres Amerika Serikat menyetujui deklarasi kemerdekaan. Thomas Jefferson menulis deklarasi ini untuk menjelaskan alasan mengapa kongres memilih tanggal 2 Juli untuk mengumumkan kemerdekaannya dari Britania Raya. Pada awalnya deklarasi ini diterbitkan sebagai surat kabar yang disebarluaskan untuk dibaca oleh masyarakat publik. Deklarasi ini menekankan hak individu dan hak revolusi.

  • Konstitusi Amerika Serikat & Deklarasi Hak-Hak - 1787 & 1791
    Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum dasar yang digunakan dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat. Dokumen itu mendefinisikan prinsip organ-organ pemerintahan, jurisdiksinya, dan hak dasar warga negara. Deklarasi hak-hak (Bill of Rights) merupakan amandemen yang mulai diberlakukan pada tanggal 15 Desember 1791, membatasi kekuatan pemerintahan federal Amerika Serikat dan melindungi hak-hak yang dimiliki semua warga negara, penduduk, dan pengunjung yang berada di dalam wilayah Amerika.

  • Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara - 1789
    Pada tahun 1789, Perancis melakukan penghapusan pemerintahan monarki absolut, kemudian membentuk Republik Perancis pertama. 3 minggu setelahnya, deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Konstituen Nasional sebagai langkah pertama menuju penulisan konstitusi untuk Republik Perancis.

  • Konvensi Jenewa Pertama - 1864
    Pada tahun 1864, 16 negara Eropa dan beberapa negara bagian Amerika hadir dalam konferensi di Jenewa. Konferensi ini dilangsungkan guna mengadopsi konvensi untuk pengobatan prajurit yang terluka dalam pertempuran.

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) - 1945
    Pada bulan April 1945, delegasi-delegasi dari 50 negara menghadiri konferensi di San Fransisco. Tujuan konferensi ini adalah untuk membentuk badan internasional demi mendukung perdamaian dan mencegah peperangan di masa yang akan datang. Dibentuk piagam yang kemudian mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Hari itu kemudian dirayakan setiap tahun sebagai hari perserikatan bangsa-bangsa.

  • Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) - 1948
    Pada tahun 1948, Komisi Hak Asasi Nanusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menangkap perhatian seluruh dunia. Komisi itu membuat Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang kemudian diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. Sebagai hasilnya, pada saat ini, kebanyakan hak-hak yang tercantum dalam dokumen ini telah menjadi bagian dari hukum konstitusional negara-negara demokratis.

sumber: united for human rights